Jumat, 04 Juni 2010

Pengaturan mengindeks (kode instnsi pemerintah)

Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Instansi Pemerintah
  1. Nama Instansi/Lembaga Pemerintah
    Yang diindeks adalah nama pokok dari instansinya, sifat organisasinya ditempatkan dalam kurung, tapi bila sifat organisasi diiringi nama tunggal, maka sifat organisasi ikut diindeks mengutamakan nama pokok organisasi.
    Contoh :


  2. Nama Instansi Negara Asing
    Diindeks unit politik negara yang bersangkutan.
    Contoh :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar