Jumat, 04 Juni 2010

Pengaturan mengindeks (nama Perusahaan)

Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Nama Perusahaan
  1. Nama perusahaan pada umumnya
    Nama perusahaan, toko, kantor, yang diutamakan adalah nama yang dipentingkan baru diikuti jenis badan hukum atau kegiatannya.
    Contoh :


  2. Nama Bank atau Perusahaan yang disingkat
    Harus diperpanjang kemudian diindeks sesuai nama.
    Contoh :


  3. Nama perusahaan yang terdiri dari angka dan nama perusahaan yang menggunakan huruf, dan yang memakai tanda penghubung.
    Contoh :


  4. Nama badan usaha yang bergerak dibdang pendidikan
    Contoh :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar